Ketua Mejelas Hakim Andoolo Diduga Abaikan bukti surat dan hasil sidang PS dalam Memutus Perkara
Konawe Selatan, SastraNews.id - Ketua Majelis Hakim Yang memutuskan Perkara Nomor 15/Pdt. G/2025/PN Adl, di Pengadilan Andoolo, diduga melakukan Peraktek Pradilan Sesat saat dalam memutus Perkara Nomor 15/Pdt. G/2025/PN Adl. Hal tersebut di sampaikan oleh sebagai Kuasa Hukum Tergugat I dan II, ADV. Arly Zulkarnaen, ia...
Read more